Banyak cara perkawinan yang ada di didalam Perkawinan Melayu Riau diantaranya :
1. Adat Perkawinan Pinangan yaitu Proses perkawinan yang terjadi antara bujang dan dara sesuai dengan ketentuan adat yang berlaku di masyarakat
2. Adat Perkawinan Tukar Anak Panah yaitu  Perkawinan yang terjadi antara dua laki – laki dan dua perempuan dalam  kata lain di satu keluarga terjadi perkawinan dimana seorang turun dan  seorang lagi naik dengan pengertian kakak laki – laki anak dara  mengawini adik perempuan dari anak bujang atau sebaliknya
 3. Adat Perkawinan Balam Dua Setengger yaitu  Perkawinan yang terjadi antara dua saudara laki-laki dan dua saudara  perempuan artinya laki – laki yang tua mengawini perempuan yang tua,  sedangkan laki-laki muda mengawini perempuan yang muda
4. Adat Perkawinan Ganti Tikar ,  bentuk perkawinan ini adalah apabila pada perkawinan pertama mengalami  kegagalan seperti terjadi perpisahan yang disebabkan istri meninggal  dunia atau lain hal seperti sakit menahun yang berkepanjangan. Setelah  keluarga bermusyawah lalu si laki-laki dijodohkan dengan kakak atau adik  dari istrinya yang pertama
5. Adat Perkawinan Janda Berhias yaitu  Perkawinan seorang janda yang dilaksanakan secara lengkap dimulai dari  berinai, berandam, tepung tawar sesudah akad nikah serta bersanding di  pelaminan dengan mempergunakan alat perhiasan sunting lengkap.
6. Adat Perkawinan Lari yaitu  Bentuk perkawinan yang tidak mendapat restu dari kedua belah pihak  keluarga. Biasanya perkawinan ini berlangsung diluar kampung mereka yang  menikah, pada umumnya mereka tidak kembali ke kampung orang tuanya.







2 komentar:
Memang negeri kita kaya akan budaya dan tugas kita adalah melestarikannya.
melestarikan budaya bangsa adalah tugas generasi muda serta para tokoh yang masih hidup untuk mengajarkannya pada yg muda
Posting Komentar